Breaking News

Polres mojokerto kota ungkap kasus tindak pidana judi online, 5 warga mojokerto di amankan


MOJOKERTO, KOMANDOPATASTV.COM - Memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat pecandu Judi Online, Polres Mojokerto Kota menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus tindak pidana Judi Online di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota. Rabu (14/08/2024)


Tergiur dengan hasil yang didapat, 5 warga Mojokerto nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook. Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.


“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain” Ucap AKP Rudi.


Kasat Reskrim menyebutkan bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda, “Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip” Lanjut Kasat.


Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP, “Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah”, tandas AKP Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota. (Redaksi) 


 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Komando patas