PT. KOMANDO PATAS GROUP
SK.Kemenkumham
AHU-018014.AH.01.03.Tahun 2025
NIB 2804250000953
KBLI : 63122,58110,58130
Direktur utama
Ali Nurhadi, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
PIMPINAN UMUM
Ali nurhadi, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
PIMPINAN REDAKSI
Ali nurhadi, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
WAKIL PIMPINAN REDAKSI
LULU DIAN PRAMUSDYA WATI
TIM REDAKSI
Fafa fufu
HERIYANTO
YANTO
ZAINAL
JATMIKO
HENDRI SANTOSO
ADMINITRASI
ADAM NUGROHO
ADAM ALBERT ANDRIANO
EDITOR ID
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Tanisha zaara meca
Kusyah
DIVISI HUKUM
FERADI PWI DAN REKAN
IMAM ZAZULI, S.H., M.H
YUNITA PANCA METROLINA S,S.Sos,.S.H.
RAHMAD KHOIRUL,S.H
MAICEL SABON SH MH M.SI.
NURYADI, S.H., M.H
RIKI IRAWAN S.H.
OLIVIA P S.H., M.H.
AKHMAD, S.H.
DEWAN PEMBINA
(PUR)KOMJEN DRS.IMAM SUGIANTO,M.SI
KOMBES POL BUDI HERMANTO S.I.K,M.SI.
KAPTEN INF AGUS BUDIARTO
KAPTEN INF NUR CHODJIM
KAPTEN INF ALI MAHMUD
SUHARTO, S.PD.
MOHAMAD SUPANDRI, M.T.
MAYOR LUKMAN
PARTO S.H
KASDI
DEWAN PENASIHAT
KARNO MURTAHAB S.SI.
IWAN ANUGRAH S.PD.
Mohammad subekhi S.AG.
MUNIR TALIOKA S.AG.
DANI HUTAPEA
SAIFUL
RAMOZ
IYAN SAHETAPY
SAIFUL HJ
HEWE
SUGENG
KAJIAN MEDIA / AHLI SPIRITUAL
EYANG BOPO KASDI
BENDAHARA
RAGIL KURNIA MEGA
LINTANG SYAWALANI HAWANINGRUM, S.Si
SEKRETARIS
FARIT DIMYATI
Nevi, S.SI
KEPALA PERWAKILAN WILAYAH JATIM
SUWARTO SH
WARTAWAN
Ricky prasetiyo
KAPERWIL JAMBI
JUNAIDI ARIFIN
KEPALA PERWAKILAN WILAYAH JABAR
MOCH SUBEKI ABDULAH
KEPALA PERWAKILAN WILAYAH JATENG
NANDA DIAN P
KEPALA PERWAKILAN SUMUT (KAPERWIL)
M Simon
WAKIL PERWAKILAN (WAKAPERWIL)
AMRAN LUBIS
KEPALA BIRO SUMUT
SUHENDRO
WAKA BIRO
SUBADI PA
LIPUTAN KHUSUS
RASKAMI
Drs.,SUDERNA
WARTAWAN
TERATUR
LIMIANI
KEPALA BIRO LANGKAT
LEGIMIN
KEPALA PERWAKILN ACEH (KAPERWIL)
Dikun. D.SH
KEPALA BIRO
ARIFIN.,SH
WAKIL KEPALA BIRO
Syafruddn.SH
WARTAWAN
Zainuddin
KALIMANTAN TENGAH
DARTO (KOTAWARINGIN BARAT)
WIWIK PABALIO(KOTAWARINGIN BARAT)
FAJAR (KOTAWARINGIN BARAT)
KEPALA BIRO SURABAYA
MOCH BISRI
Wartawan dicari
KEPALA BIRO BLITAR
MUSTAKIM
KEPALA BIRO LAMONGAN
ZAINAL ARIFIN MAM MUSTARI
WARTAWAN KAB LAMONGAN
MUHAMMAD ABBAS
KEPALA BIRO PACITAN
Deddy Arisandy firdaus
KEPALA BIRO KEDIRI
DJOKO MURIYANTONO
KEPALA BIRO SOLO
DAYAT F
KEPALA BIRO MOJOKERTO
Marita novianti
KEPALA BIRO GRESIK
HANS ARIF EFENDIE
KEPALA BIRO SURABAYA
AHMAD FAUZI BAGUS SAPUTRA
KEPALA BIRO MADURA
Hadi
KEPALA BIRO MOJOKERTO
Ali conglie
WARTAWAN MOJOKERTO
KEPALA BIRO MALANG RAYA
RYANICA RAFFI RIZALDI
KEPALA BIRO LOMBOK TENGAH
SUDIANTO
KEPALA PIMPINAN TEAM INVESTIGASI
Ali Nurhadi, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
TIM INVESTIGASI
Joko Sutarno
Indri
Moch Bisri
Hans arif efendie
Deddy Arisandy firdaus
Heni kuswito
Safitri
Devi citra
Sukirno
Berry
Siti Komariah
Fitrianto
Dicari anggota aktif
Kepalabiro Tuban, Tulungagung,Ngawi, Probolinggo, Bojonegoro,Nganjuk,Jombang,
Dicari anggota aktif
Wartawan Jawa timur, Jawa Barat,Jawa Tengah
Dicari anggota aktif
Kaperwil SE Indonesia
Catatan gratis tidak dipungut biaya sepeserpun
Id card perpanjangan surat tugas iklan milik anggota ,zerro fee (085856783610) WhatsApp
KETERANGAN
Redaksi Disclaimer & Kebijakan Pemberitaan
Catatan Redaksi
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi keseluruhan pemberitaan yang ditayangkan di luar tanggung jawab langsung redaktur. Segala bentuk isi, substansi, dan kebenaran materi berita sepenuhnya menjadi tanggung jawab jurnalis yang bersangkutan, sebagaimana dicantumkan pada akhir narasi berita.
Setiap produk jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi dan disusun dengan berpedoman secara ketat pada:
Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Standar Operasional Prosedur (SOP) Dewan Pers
Layanan Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak mana pun yang merasa dirugikan, keberatan, atau ingin meluruskan informasi termuat dalam pemberitaan ini, diberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Prosedur Pengajuan:
Pengaduan, klarifikasi, atau permintaan hak jawab dapat disampaikan secara tertulis melalui alamat posel (e-mail) atau kontak resmi redaksi dengan melampirkan identitas diri yang sah serta bukti pendukung yang relevan.
Hormat kami,
Pimpinan Redaksi
ALI NURHADI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Wartawan Media Online www.komandopatastvNEWS.com di Legalitasi Dengan Id Card dan SURAT TUGAS Serta Namanya tercantum di BOX REDAKSI .
Dan Apabila ada yang mengaku atau Mengatas Namakan Wartawan Media Online www.komandopatastv.com tanpa Id Card dan Surat Tugas serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan tanggung jawab Redaksi www.komandopatastvNews.com, Bila Bertindak di luar kode etik jurnalis, itu bukan tanggung jawab kami, segera laporkan kepihak berwajib.
☆ PERLU DI KETAHUI ☆
” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah) “
☆ KODE ETIK JURNALIS ☆
● Pasal 1 : Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
● Pasal 2 : wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
● Pasal 3 : wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
● Pasal 4 : wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
● Pasal 5 : wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
● Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
● Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
● Pasal 8 : wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
● Pasal 9 : wartawan I menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
● Pasal 10 : wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
● Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Media komando patas tv /komandopatastvnews tidak pernah mencetak proposal dalam bentuk apapun
Aduan pewarta : 085856783610 (ALI NURHADI)
KONTAK
Telp/Wa :PIMPINAN REDAKSI (085856783610) Ali N.H
Email : komandopatastvnews.com@gmail.com


0 Komentar