Breaking News

Tak berizin galian c di waduk dusun kampung desa pucung bebas beroperasi ,dan tidak ada penindakan dari aparat penegak hukum


 GRESIK, KOMANDOPATASTV.COM

Penambangan Galian c tanah berada di waduk dusun kampung desa pucung kecamatan balong panggang kabupaten gresik meski tanpa ijin resmi pertambangan tetap lancar beroperasi dan serasa kebal akan hukum.

Sangat aneh dan ada kejangalan meski tidak mempunyai surat surat izin resmi pertambangan para pelaku penambang ini justru bebas dan lancar beraktifitas di waduk dusun kampung desa pucung balongpanggang gresik tanpa ada penindakan dari pihak kepolisian setempat khususnya polres gresik polda jatim.(31/10/2024)

Aktifitas pertambangan tersebut sudah berjalan sejak beberapa hari yang lalu ,lalu lalang dari kendaraan dump truck penggangkut tanah dari pertambangan tersebut,tetap saja tidak ada penindakan dan penertiban dari pihak pihak terkait.

Beredar kabar yang di himpun oleh media online cetak media bangsa news kepada media komandopatastv.com bahwa pengerukan atau normalisasi waduk tersebut dari hasil swadaya.

Walaupun swadaya yang di lontarkan kepada awak media dalam dahlil alibi pihak terkait jika tanahnya keluar dan di jual keluar desa dengan harga berfariasi yaitu seratus lima puluh ribu rupiah (150.000) juga dengan harga seratus dua puluh ribu rupian (120.000) untuk satu dump truck kalau sampai tanahnya keluar dan di jual itu sama halnya dengan aktivitas penambangan ,dan disetiap aktivitas penambangan harus memiliki surat surat izin resmi penambangan.

Menurut adi jembrak aktivis yang menyorot terkait penambangan di dusun kampung desa pucung ,galian c ilegal itu sudah masuk ranah pidana,kepolisian selaku aparat penegak hukum (APH) harus bergerak menindak dan menertibkan ,selain sudah melangar undang-undang gerak respon cepat harus dilakukan sebagai antisipasi meluasnya kerusakan lingkungan hidup apalagi berdekatan dengan pemukiman warga itu harus segera dilakukan .

Sesuai dengan undang-undang nomer 3 tahun 2020 pasal 158 ,setiap usaha penambangan yang tidak mempunyai izin resmi penambangan dapat dipidanakan dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp seratus miliyart rupiah (100.000.000.000)’’ ungkap adi jembrak

Terkait adanya aktivitas penambangan galian c di dusun kampung desa pucung ,diduga pihak kepolisian setempat tutup mata akan penambangan tersebut, ter khususnya polres gresik polda jatim.

Perlu digaris bawahi dan di ketahui ,bahwa waduk dusun kampung desa pucung kecamatan balongpanggang di keruk oleh pengusaha galian c ,dan tanah kerukan dijual ke warga sekitar dengan harga (120.000) seratus dua puluh ribu rupiah sampai dengan harga (150.000) seratus lima puluh ribu rupiah per satu dump truck nya .(team) 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Komando patas