Breaking News

Di duga tak mengantongi izin resmi dari dinas PU kabupaten Sidoarjo proyek penarikan Kabel optik dan penanaman tiang di raya Gedangan mangkrak

SIDOARJO, KOMANDOPATASTV.COM

Proyek penarikan kabel Fiber optik sepanjang kurang lebih 4.5 kilo  dan penanaman puluhan tiang di ruas jalan raya Gedangan-Sukodono  diduga kuat tidak mengantongi ijin yang resmi alias tidak jelas perijinanya  . (02/11/2024) 

Proyek  yang  di kerjakan oleh PT:  KIC  KARUNIA INDAH CAHAYA  dari mulai  Bulan agustus  sampai saat ini masih terlihat mangkrak  dan  belum  terlihat ada titik terang  yang semestinya proyek tersebut  selesai  pada  pertengahan  bulan September kemarin  2024..

adanya dugaan soal tidak ada surat perijinan yang resmi dari dinas PU kabupaten Sidoarjo  untuk  pengerjaan penarikan dan penanaman tiang kabel fiber optik 

dari beberapa pekerja juga menjelas kan   bahwa sistim pekerjaan nya  juga malam  dan sering di setop oleh warga sekitar juga 

Sehingga proyek tersebut menjadi lambat 

Selain itu pekerja tersebut juga menyampaikan pada awak media bahwa pekerja tersebut  juga Belum terima  pelunasan  pembayaran upah pekerja Dari pihak PT KARUNIA INDAH CAHAYA  ujarnya   saat di konfirmasi oleh awak media   pada 25 Oktober 2024 

Setiap pekerja menanyakan soal kekurangan pembayaran upah pekerja pendirian dan penarikan kabe fiber  optik ke pihak kantor  maupun ke pihak pelaksana lapangan  mereka selalu berdalih dan bilang bahwa proyek  tersebut masih belum selesai jadi belum bisa di lunasi sedang kan proyek tersebut tidak  ada izinnya  bagai mana kita bisa menyelesaikan proyek tersebut mas  sedangkan perijinanya aja gak ada  ujar  pekerja tersebut pada awak media

Sudah di jelaskan  di dalam undang undang  terkait tentang  telekomunikasian dan  pemasangan tiang maupun kabel internet 

Dalam undang undang.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi 

Dan undang undang No.6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja 

Harapan kami kepada pihak terkait maupun kepada dinas PU .Kabupaten  Sidoarjo  untuk mengevaluasi adanya proyek penarikan kabel dan penanaman  tiang FO tersebut yang di duga tidak mengantongi ijin resmi  dari dinas terkait 

Karna selain merugikan negara  proyek tersebut juga merugikan masyarakat . (Heriyanto_red) 

 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Komando patas