Breaking News

Sosialisasi pembayaran kompensasi atas tanah bangunan dan tanaman jalur stutt 150 kV babat-baureno lamongan


 WWW.KOMANDOPATASTV.COM

LAMONGAN -masyrakat Desa Plumpang menyambut dengan gembira atas terealisasi,nya kompensasi ganti rugi oleh pihak PLN yang mana dari kemarin lalu hal itu telah di sepakati bersama sama telah terlaksana pada hari rabu 05 bulan 12 2024.

Pada hari rabu siang di pendopo kantor desa plumpang masyarakat menyambut gembira acara giat kompensasi ganti rugi pihak PLN kepada masyarakat yang terdampak telah terlaksana. (05/12/2024) 

Alhamdulilah hari ini apa yang di nanti-nanti warga masyarakat yang terdampak sudah cair dan terbayar semuanya. Ucap masyarakat yang terdampak, ini rezeki pak tidak di sangka-sangka kalau saya dapat kompensasi dari pihak PLN karna keberadaan kabel listrik atau PLN ini sudah kurang lebih 40 tahun, baru ini kami mendapat kompensasi alhamdulillah semoga besuk ada lagi" tutur salah satu warga nya sambil tertawa senang. 

Seperti yang diketahui Berbicara mengenai pembangunan jaringan listrik, Anda dapat merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“PP 14/2012”) dan perubahanya Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sudah semestinya warga yang terdampak mendapat ganti rugi. 

Acara tersebut dihadiri kepala desa plumpang dan perangkat desa plumpang juga segenap warga masyarakat yang terdampak juga dari pihak PLN, acara berjalan dengan lancar tertib dan aman kondusif sampai acara selesai. 


           (Zaenal Arifin)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Komando patas