MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS
Banten, 10 Agustus 2026 – Kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan yang menimpa aktivis UUN alias Fam Fuk Tjhong hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Memasuki hampir satu bulan penanganan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten, pihak korban menilai belum ada perkembangan signifikan, terutama terkait penangkapan aktor intelektual atau dalang di balik peristiwa tersebut.
UUN, korban pengeroyokan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum meski bukti-bukti yang diserahkan diklaim sudah sangat kuat.
"Meski video, alat bukti, dan saksi banyak, serta hasil visum pun kuat, sampai hari ini sudah hampir satu bulan semenjak ditangani Polda Banten, dalang yang menggerakkan pelaku-pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap saya belum tersentuh hukum," ujar UUN kepada rekan-rekan media di Banten, Senin (10/8/2026).
Merasa keadilannya belum terpenuhi, UUN menyatakan akan membawa perkara ini ke tingkat pusat. "Saya akan mengadu ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, LPSK, dan Divisi Propam Mabes Polri. Saya minta keadilan atas kejadian yang menimpa saya," tegasnya.
Langkah UUN ini mendapat dukungan penuh dari tim kuasa hukumnya. Firma Hukum Subur Jaya dan Tim Hukum FERADI WPI menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan jadwal pelaporan ke instansi terkait di Jakarta. "Kami akan mengawal terus perkara Eyang UUN ini sampai mendapat keadilan. Rencana kami, Tim Advokasi Eyang UUN pada Rabu lusa, 12 Agustus 2026, akan mendampingi beliau beserta istri untuk mengadukan perkaranya ke Komisi III DPR RI, LPSK, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri," paparnya.
Di sisi lain, Pengacara Senior Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut memberikan apresiasi kepada insan pers yang terus mengawal transparansi kasus ini.
"Saya sangat mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang senantiasa mengawal perkara ini, karena masyarakat perlu mengerti kejadian ini serta bagaimana cara Polda Banten menangani dan memperlakukan perkara ini sesuai fakta," ujar Donny.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran media. "Pers menjalankan fungsi sebagai social control agar penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin baik," tambah sosok yang menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI, Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, dan sederet posisi strategis lainnya termasuk Ketua Umum Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) serta Direktur Utama PT Kawan Jari Grup.
Kini, publik dan masyarakat sipil menanti ketegasan dan keberanian Polda Banten dalam mengusut tuntas dalang di balik kasus penculikan dan pengeroyokan tersebut tanpa pandang bulu.
Jurnalis Deddy Arisandy firdaus

0 Komentar