MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS
Gresik - Aktivitas penimbunan dan pengumpulan tanah liat (stockpile) di Dusun Krikilan, Desa Krikilan (RT 11/RW 05), Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Selain diduga telah berlangsung cukup lama, aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena memicu polusi debu serta kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi stockpile tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal. Material tanah liat dari lokasi ini selanjutnya dikirim ke Desa Cangkir untuk ditimbun, sebelum akhirnya dibawa ke CV Goodyear untuk diolah lebih lanjut.
Keberadaan stockpile ini dinilai meresahkan karena beroperasi tanpa sosialisasi yang memadai kepada warga sekitar. Pihak Rukun Warga (RW) setempat dilaporkan tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan lingkungan, sehingga memicu protes keras dari masyarakat yang menilai pengelolaan usaha tersebut tidak transparan dan tidak memiliki legalitas yang jelas (clear and clean).
Dari pantauan di lokasi, tampak tumpukan material tanah liat dalam jumlah besar serta aktivitas keluar-masuk dump truck pengangkut muatan secara konstan. Namun, di area kegiatan tidak ditemukan adanya papan informasi resmi yang memuat identitas badan usaha maupun keterangan legalitas perizinan.
“Iya, Pak. Hampir setiap hari kendaraan pengangkut material melintas. Jalan menjadi rusak dan debu sering masuk ke dalam rumah,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Masyarakat mendesak agar aktivitas tersebut segera ditertibkan dan ditutup apabila terbukti melanggar aturan. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Gresik serta instansi terkait segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memeriksa kelengkapan izin operasional dan kepatuhan terhadap standar pengelolaan lingkungan hidup.
Secara regulasi, setiap kegiatan usaha pertambangan dan pengelolaan hasil tambang wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup juga wajib memenuhi kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola stockpile serta instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik guna mendapatkan keterangan resmi mengenai status perizinan aktivitas tersebut.
Jurnalis Hans arif

0 Komentar