Breaking News

Dua Petani Aceh Timur Ditangkap Tanpa Surat Perintah, Serikat Tani Soroti Konflik Lahan Berkepanjangan dengan PT Bumi Flora


 MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS 

Aceh Timur - Aparat kepolisian dikabarkan menangkap dua orang petani asal Kabupaten Aceh Timur, Hasanuddin dan Usman, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan tersebut dinilai janggal karena dilakukan tanpa menunjukkan atau menyerahkan surat perintah penangkapan resmi.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, penistiwa bermula ketika kedua petani tersebut tengah berkendara keliling kampung di Desa Lok Laumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur. Secara tiba-tiba, dua kendaraan yang diduga ditumpangi oleh tim Resmob Aceh Timur menyalip dan menghentikan kendaraan mereka, lalu langsung melakukan penangkapan.

Hasanuddin dan Usman kemudian dibawa oleh aparat dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap karyawan PT Bumi Flora.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, Usman akhirnya dibebaskan. Sementara itu, Hasanuddin tetap ditahan dan dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akar Masalah: Konflik Agraria Sejak 1990-an

Konflik antara masyarakat Gampong Jambo Rehat beserta sejumlah wilayah sekitarnya dengan PT Bumi Flora diketahui telah berlangsung sejak awal tahun 1990-an. Perselisihan bermula ketika perusahaan membuka perkebunan kelapa sawit di wilayah yang selama ini dikelola oleh masyarakat secara turun-temurun. Warga secara tegas menolak pengambilan tanah ulayat mereka oleh pihak perusahaan.

Persoalan kembali memanas pada awal Mei 2026. Saat itu, Hasanuddin dilaporkan sempat bertemu dengan salah satu mandor PT Bumi Flora yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Seuneubok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur. Dalam pertemuan tersebut, Hasanuddin bersama anggota Serikat Tani Aceh Timur sempat dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Berdasarkan catatan Serikat Tani, PT Bumi Flora mengantongi izin pelepasan kawasan hutan sekitar 6.500 hektar. Namun, permasalahan utama yang memicu konflik menahun adalah keberadaan permukiman serta lahan garapan masyarakat di dalam kawasan tersebut yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan manajemen PT Bumi Flora belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan petani serta status hukum penahanan Hasanuddin.

Jurnalis zainuddin 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Komando patas