Breaking News

FERADI WPI Bersama UUN/Fam Fuk Tjhong Siap Laporkan Polda Banten ke Propam Mabes Polri Terkait Dugaan Mandeknya Penangkapan Dalang Penculikan


 MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS 

Semarang, 7 Juli 2026 — Ketua Umum Forum Advokat Pengacara Republik Indonesia (FERADI WPI), Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., mengumumkan rencana langkah hukum lanjutan terkait penanganan kasus yang menimpa Wakil Ketua Umum FERADI WPI sekaligus aktivis kesehatan Lebak, UUN / Fam Fuk Tjhong (Eyang Uun).

Hingga saat ini, aktor intelektual atau dalang yang diduga menggerakkan sejumlah oknum dalam kasus penculikan, penganiayaan, pengeroyokan, dan intimidasi terhadap Eyang Uun dinilai belum tersentuh hukum secara tuntas.

Dalam keterangannya kepada rekan-rekan media di Semarang, Advokat Donny menyatakan bahwa tim advokasi dari FERADI WPI - Subur Jaya Lawfirm akan segera mendampingi Eyang Uun untuk mengadukan kinerja Polda Banten ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah ini juga disertai dengan pengiriman surat resmi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar kasus tersebut mendapatkan perhatian khusus demi tegaknya keadilan.

"Rencana Tim Advokasi FERADI WPI - Subur Jaya Lawfirm yang menangani perkara Waketum kami UUN akan mendampingi Eyang Uun untuk melaporkan Polda Banten ke Divisi Propam Mabes Polri serta bersurat kepada Kapolri agar mendapat perhatian, agar Eyang Uun mendapatkan keadilan setelah kejadian miris dan mengerikan yang beliau alami. Sampai hari ini trauma tersebut masih membekas di keluarga Eyang Uun, terutama istri beliau," ujar Advokat Donny.

Lebih lanjut, Donny menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan mengingatkan agar penegakan hukum tidak bersifat tebang pilih. Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi instrumen penyidikan untuk mengungkap fakta secara terang-benderang.

"Persamaan di mata hukum, tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Hukum harus adil, tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh takut dalam mengungkap kebenaran. Saya yakin masih banyak aparat kepolisian yang benar, berani, berhati nurani, serta lurus dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya menanggapi pertanyaan awak media.

"Ketika seseorang diperiksa penyidik, yang bersangkutan memiliki hak diam dan hak ingkar, sehingga pengakuan saat di BAP bukanlah segalanya. Itulah gunanya saksi-saksi, pra-rekonstruksi, rekonstruksi, alat bukti, perluasan alat bukti, gelar perkara, dan masih banyak instrumen lain yang bisa membuat terang suatu perkara," imbuh Donny.


Narasumber Feradi wpi 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Komando patas