MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS
Jakarta - 8 Agustus 2026 – Tim Advokasi FERADI WPI yang mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Uun menyiapkan sejumlah langkah strategis lanjutan untuk mengawal penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten. Langkah tersebut mencakup koordinasi langsung dengan penyidik Polda Banten serta rencana penyampaian pengaduan ke Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Divisi Propam Mabes Polri.
Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan Uun berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kelembagaan dan mekanisme hukum yang sah.
Pengawalan Terukur Melalui Jalur Kelembagaan
Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa konsolidasi internal telah dilakukan untuk menentukan langkah hukum secara terukur.
"Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Namun, sebagai organisasi profesi dan tim advokasi yang mendampingi korban, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak hukum klien kami tetap dikawal melalui mekanisme yang sah berdasarkan data, dokumen, dan fakta," ujar Donny.
Evaluasi SP2HP dan Rencana Kunjungan ke Polda Banten
Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. (Waketum DPP FERADI WPI), menjelaskan bahwa pihaknya akan mendatangi langsung Polda Banten untuk meminta penjelasan perkembangan perkara. Hal ini menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026, di mana hingga 7 Agustus 2026 pihak tim belum menerima SP2HP lanjutan.
Berdasarkan SP2HP 24 Juli 2026 tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya telah memeriksa tujuh saksi, melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, menahan empat tersangka, serta mempersiapkan pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"SP2HP bukan sekadar surat administratif, melainkan instrumen penting yang menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum sesuai Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tegas Revan.
Penegakan Prinsip Equality Before the Law
Dari sisi prinsip hukum, Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyoroti pentingnya keterbukaan informasi yang proporsional serta penerapan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
"Setiap warga negara memiliki kedudukan dan perlindungan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosial. Harapan kami, proses penyidikan berjalan murni berdasarkan alat bukti dan hukum acara pidana yang berlaku," kata Harriani.
Pendampingan Menyeluruh bagi Korban dan Keluarga
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Banten, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa pendampingan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek litigasi, tetapi juga pemulihan psikologis korban dan keluarga yang masih menghadapi tekanan akibat perkara yang berjalan.

0 Komentar