Breaking News

Hanya 46 Menit Menjelang Acara, Surat Panggilan Gelar Perkara Polda Banten Dinilai Cacat Kepatutan Hukum


 MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS 

Cibubur - Tim Kuasa Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun meminta Ditreskrimum Polda Banten untuk menjadwalkan ulang agenda gelar perkara terkait proses Restorative Justice (RJ) yang semula dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026. Permintaan ini dilayangkan lantaran surat undangan baru diterima oleh pihak kuasa hukum melalui pesan WhatsApp berformat PDF hanya berjarak 46 menit sebelum acara dimulai.

Berdasarkan surat resmi bernomor 009/SP/VIII/2026, surat undangan dari Ditreskrimum Polda Banten dengan Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum bertanggal 28 Agustus 2026 tersebut baru diterima oleh Revan Pratama Wijaya, S.H., selaku Kuasa Hukum Uun, pada Senin pagi pukul 09.14 WIB. Sementara itu, jadwal pelaksanaan gelar perkara di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Banten dipatok pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.

Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan bahwa rentang waktu 46 menit tersebut sangat tidak masuk akal dan tidak memenuhi standar kepatutan hukum dalam penyerahan surat resmi.

"Sangat tidak masuk akal, 46 menit sebelum acara surat baru diberikan dan hanya lewat PDF di WhatsApp. Penyidik perlu belajar apa itu penyerahan surat yang patut secara hukum agar panggilannya tidak cacat hukum," ujar Revan di Cibubur, Senin (31/8/2026).

Tegaskan Tidak Menolak Proses Restorative Justice

Meskipun melayangkan permohonan penjadwalan ulang, tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap proses gelar perkara maupun mekanisme Restorative Justice yang sedang berjalan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.

Sebaliknya, pihak Uun melalui kuasa hukumnya tetap menghormati proses hukum dan membuka ruang seluas-luasnya untuk hadir apabila diberikan pemberitahuan dengan rentang waktu yang layak dan memadai.

"Ketidakhadiran kami pada jadwal tersebut bukan bentuk penolakan. Kami siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan waktu pengganti agar proses musyawarah dan gelar perkara ini dapat berjalan secara efektif, transparan, dan partisipatif," tambahnya.

Pandangan Pakar Hukum: Pemanggilan Harus Perhatikan Jangka Waktu Wajar

Menanggapi insiden ini, Advokat Senior sekaligus Ketua Umum OA FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., memberikan pandangannya dari sudut pandang hukum acara pidana.

Menurut Donny, prinsip pemanggilan secara sah dan wajar telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, seperti semangat yang terkandung dalam Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menekankan pentingnya memperhatikan jangka waktu yang wajar.

"Frasa 'jangka waktu yang wajar' menunjukkan bahwa hukum acara tidak menempatkan pemanggilan sekadar sebagai formalitas administratif. Harus dilihat apakah pihak yang dipanggil secara nyata mempunyai kesempatan yang memadai untuk mengatur kehadiran, berkoordinasi, dan mempersiapkan diri," jelas Donny.

Donny berharap ke depan setiap penegak hukum dapat memberikan ruang dan waktu yang proporsional bagi para pihak yang berkepentingan agar asas keadilan dan ketertiban administrasi hukum tetap terjaga dengan baik.

Tentang Perkara: Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Uun (Fam Fuk Tjhong), yang kemudian berkembang ke dalam tahap penanganan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) bersama empat pihak lainnya, yakni Ajat Sudrajat, Endang, Dahlan alias Dalong, dan Rendra Priatama.

Narasumber Feradi wpi 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Komando patas