Breaking News

Ketua DPD FERADI WPI Banten Adv. Cecilia Natasya Tionardi Soroti Kepastian Hukum dan Pendampingan Korban Uun


 MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS 

Jakarta -  Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Advokat Republik Indonesia Wahana Pemberantasan Korupsi (FERADI WPI) Banten sekaligus anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan bahwa pendampingan terhadap korban Uun dan keluarganya terus berjalan di tengah proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Menurut Cecilia, kepastian informasi mengenai perkembangan perkara memegang peranan vital bagi korban dan keluarga, melengkapi pendampingan hukum serta upaya menjaga stabilitas psikologis selama proses peradilan berlangsung.

Tekanan Psikologis dan Hak atas Kepastian Hukum

Berdasarkan pendampingan intensif yang dilakukan, Cecilia mengungkapkan bahwa Uun beserta keluarganya masih menghadapi tekanan psikologis. Kondisi ini dipicu oleh proses hukum yang berjalan serta belum diperolehnya informasi berkala mengenai perkembangan penanganan perkara secara utuh.

“Sebagai pendamping hukum, kami melihat bahwa Bapak Fam Fuk Tjhong alias Uun beserta keluarga masih mengalami tekanan psikologis akibat perkara yang sedang berjalan. Kondisi tersebut muncul karena adanya proses hukum yang belum memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara,” ujar Cecilia, Sabtu (8/8).

Ia menekankan bahwa dari perspektif pelindungan korban, jaminan atas rasa aman dan kepastian hukum merupakan hak fundamental. Cecilia merujuk pada sejumlah landasan normatif, antara lain:

• Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Mengatur hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014: Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Urgensi Mekanisme SP2HP dan Transparansi Penyidikan

Tim Advokasi menegaskan sikapnya yang tetap menghormati independensi serta kewenangan penyidik. Kendati demikian, komunikasi dua arah melalui mekanisme resmi dinilai krusial untuk mencegah berkembangnya informasi yang bersumber dari asumsi publik.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme pemberitahuan perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Kami menghormati independensi penyidik, namun kami berharap komunikasi mengenai perkembangan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum agar hak korban tetap terlindungi,” tambahnya.

Cakupan Pendampingan Komprehensif

Lebih lanjut, Cecilia menjelaskan bahwa ruang lingkup pendampingan yang diberikan Tim Advokasi bersifat holistik dan tidak terbatas pada aspek litigasi di muka hukum semata. Sejumlah bentuk pendampingan yang diberikan meliputi:

1. Pendampingan saat korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

2. Pemberian edukasi hukum terkait hak-hak korban selama proses pidana.

3. Bantuan penataan aspek administratif dokumen perkara.

4. Pelayanan konsultasi hukum berkala.

5. Koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum.

6. Pendampingan psikologis melalui komunikasi intensif guna memastikan korban tidak merasa berjalan sendiri.

Menolak Perlakuan Khusus dan Junjung Praduga Tak Bersalah

Menanggapi proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Banten, Cecilia menegaskan bahwa pihak korban dan keluarga tidak menuntut adanya perlakuan khusus. Harapan utama mereka adalah agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta berpijak teguh pada alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan kembali mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Catatan Perkembangan Perkara

Berdasarkan catatan redaksi dan data SP2HP tertanggal 24 Juli 2026, penanganan perkara yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun oleh Ditreskrimum Polda Banten telah mencakup:

• Pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi/saksi ahli.

• Pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

• Pengumpulan barang bukti.

• Penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka.

• Persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengonfirmasi bahwa hingga 7 Agustus 2026, pihaknya masih menantikan penerbitan SP2HP lanjutan atau pemberitahuan resmi terbaru dari pihak penyidik guna memastikan akuntabilitas penanganan perkara berkelanjutan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Komando patas