MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS
Jakarta - Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.L.A., C.P.F.W., C.M.D.F., C.J.K.J., C.F.T.A.X., menegaskan bahwa penyampaian informasi perkembangan penyidikan merupakan elemen vital untuk memberikan kepastian hukum kepada korban serta menjaga kepercayaan publik (public trust) terhadap aparat penegak hukum.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa transparansi tersebut harus dijalankan secara proporsional tanpa mengorbankan kerahasiaan materi penyidikan maupun strategi pembuktian.
Menurut Bianca, korban memiliki hak konstitusional dan hukum untuk mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkannya, salah satunya melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.
"Penyampaian informasi perkembangan penyidikan merupakan hak konstitusional dan hak hukum korban yang dijamin dalam sistem peradilan pidana kita. Secara normatif, penyidik memiliki kewajiban untuk memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor atau korban," ujar Bianca di Jakarta.
Ia menilai, kevakuman informasi dalam jangka waktu yang lama berpotensi memicu spekulasi publik dan persepsi negatif terhadap independensi proses penegakan hukum.
Keseimbangan antara Transparansi dan Kerahasiaan Penyidikan
Dalam perkara yang kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten ini, Bianca mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak publik atas informasi dan prinsip pro justitia.
Ia menyatakan bahwa kerahasiaan penyidikan tetap harus dihormati demi melindungi strategi pembuktian, kerahasiaan saksi, serta asas praduga tak bersalah. Kendati demikian, kerahasiaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses informasi secara total (blanket silence).
"Kerahasiaan penyidikan atau pro justitia memang perlu dihormati untuk melindungi strategi pembuktian, kerahasiaan saksi, serta asas praduga tak bersalah. Namun, kerahasiaan penyidikan jangan sampai dijadikan alasan untuk menutup akses informasi secara total," tegasnya.
Bianca menyarankan agar kepolisian tetap menyampaikan informasi administratif maupun tahapan hukum tertentu yang memang terbuka untuk publik, sehingga hak masyarakat atas informasi yang benar tetap terpenuhi tanpa merusak teknis penyidikan.
Menjaga Prinsip Equality Before the Law
Menyoroti penanganan perkara kliennya, Bianca turut menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Ia berharap penyidik Polda Banten bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti serta metode ilmiah (scientific crime investigation), terbebas dari intervensi pihak mana pun.
"Dalam perkara Fam Fuk Tjhong ini, harapan kami sebagai Tim Advokasi adalah agar Penyidik Polda Banten bertindak murni atas dasar alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, bukan dipengaruhi oleh kapasitas atau intervensi dari para pihak yang bertikai. Keutamaan prinsip ini adalah memastikan bahwa keadilan tidak tebang pilih," kata Bianca.
Konteks Perkara dan Perkembangan Terakhir
Perkara yang melibatkan Fam Fuk Tjhong alias Uun saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten. Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang diterima oleh Tim Advokasi dan redaksi, penyidik sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah hukum, meliputi:
Pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi/pihak terkait.
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pengumpulan barang bukti.
Penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka.
Persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.P.F.W., C.M.D.F., C.J.K.J., C.F.T.A.X., menyampaikan bahwa hingga 7 Agustus 2026, pihak Tim Advokasi masih menantikan pembaruan informasi resmi lanjutan dari penyidik pasca-SP2HP tanggal 24 Juli 2026.

0 Komentar