MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS
Jakarta - Sejumlah perbedaan keterangan muncul antara isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026 dengan keterangan yang disampaikan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun kepada tim pendamping hukumnya maupun dalam laporan pidana yang kini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan kronologi kedatangan korban ke lokasi kejadian, keberadaan surat kesepakatan, ruang lingkup pemeriksaan BK, serta informasi mengenai komunikasi yang masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Hingga kini, penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain tersebut masih berlangsung sehingga seluruh fakta masih menunggu pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Perbedaan Ruang Lingkup: Etik vs. Pidana
Sebelum mengulas sejumlah perbedaan keterangan tersebut, penting dipahami bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak merupakan produk pemeriksaan etik yang lahir setelah adanya pengaduan masyarakat kepada Badan Kehormatan DPRD.
Sebagaimana tercantum dalam LHP BK DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026 pada bagian Dasar Pelaksanaan, Badan Kehormatan menyatakan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak sebagai tindak lanjut atas surat laporan Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Lebak (ALARM Lebak) Nomor 09/ALRM-LBK/SPBM/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 perihal Permohonan Pemanggilan dan Pertanggungjawaban terkait Tindakan Penculikan dan Pengeroyokan.
Dengan demikian, proses yang dilakukan BK merupakan mekanisme pemeriksaan etik internal DPRD atas laporan masyarakat, yang berbeda ruang lingkup maupun kewenangannya dengan proses penyidikan pidana yang sedang berlangsung di Polda Banten.
Sorotan Dokumen Kajian Internal dan Versi Korban
Berdasarkan dokumen kajian internal yang diterima redaksi dari tim pendamping hukum Fam Fuk Tjhong, yang berisi telaah terhadap LHP BK DPRD Kabupaten Lebak, disebutkan terdapat sejumlah poin yang dinilai berbeda dengan keterangan yang selama ini disampaikan korban dalam proses pendampingan hukum maupun dalam laporan pidana yang sedang berjalan.
Catatan: Kajian tersebut merupakan dokumen yang disusun oleh tim pendamping hukum dan bukan merupakan analisis, kajian hukum, ataupun kesimpulan yang dibuat oleh redaksi.
1. Kronologi Kedatangan dan Surat Kesepakatan
• Versi LHP BK: Menyebutkan bahwa Fam Fuk Tjhong datang untuk menyampaikan permohonan maaf serta memuat keterangan mengenai adanya penyelesaian secara kekeluargaan yang dituangkan dalam sebuah surat kesepakatan.
• Versi Korban/Tim Hukum: Berdasarkan dokumen kajian internal, korban menjelaskan bahwa kedatangannya bukanlah atas inisiatif pribadi untuk meminta maaf, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Terkait surat kesepakatan, Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Adv. Revan Pratama Wijaya, S.H., menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak berkaitan dengan penghentian proses pidana yang berjalan.
"Substansi surat tersebut berkaitan dengan komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp antara Fam Fuk Tjhong dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang terjadi sebelum perkara pidana dilaporkan," ujar Revan. Ia menegaskan bahwa laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Banten memiliki objek yang berbeda, yakni dugaan pengeroyokan, perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan tindak pidana lain yang terjadi pada 18 Juli 2026 di Kabupaten Lebak.
2. Keberlangsungan Proses Hukum di Kepolisian
Meskipun dokumen BK menyebut adanya penyelesaian secara kekeluargaan, pada kenyataannya Fam Fuk Tjhong tetap membuat laporan polisi. Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan serangkaian tindakan, di antaranya:
• Memeriksa sejumlah saksi.
• Menetapkan empat orang sebagai tersangka.
• Mengumpulkan alat bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Revan menambahkan bahwa penyidik saat ini masih mendalami apakah peristiwa yang dialami korban—yang dilaporkan melibatkan sejumlah oknum organisasi kemasyarakatan—memiliki keterkaitan dengan pihak lain di luar para tersangka. Penilaian fakta hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
3. Ruang Lingkup Pemeriksaan BK dan Komunikasi Elektronik
Berdasarkan kajian internal tim pendamping hukum, pemeriksaan BK merupakan pemeriksaan etik yang berfokus pada pihak dalam lingkup kewenangan Badan Kehormatan, dan tidak mencakup pemeriksaan terhadap Fam Fuk Tjhong sebagai pelapor pidana maupun pihak lain yang mengalami langsung peristiwa tersebut.
Selain itu, terkait komunikasi elektronik, langkah Ditreskrimum Polda Banten yang mengajukan permohonan izin penyitaan telepon genggam menunjukkan bahwa aspek tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian materiil dalam ranah penyidikan pidana.
Sikap Redaksi dan Asas Berimbang
Redaksi memandang penting menyampaikan kedua versi tersebut secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang:
1. Informasi dalam LHP BK berasal dari dokumen pemeriksaan etik.
2. Keterangan Fam Fuk Tjhong berasal dari pernyataan korban yang disampaikan kepada tim pendamping hukum dan redaksi, serta sedang diuji melalui proses penyidikan pidana.
Penentuan fakta hukum serta ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Catatan Redaksi: Uraian mengenai perbedaan antara isi LHP BK DPRD Kabupaten Lebak dan keterangan Fam Fuk Tjhong dalam pemberitaan ini mengacu pada dokumen LHP BK DPRD Kabupaten Lebak, dokumen kajian internal yang diterima redaksi dari tim pendamping hukum Fam Fuk Tjhong, keterangan Fam Fuk Tjhong yang sebelumnya telah disampaikan kepada redaksi, serta perkembangan penyidikan yang telah dipublikasikan.
Redaksi tidak menyusun dokumen kajian internal tersebut, tidak memberikan penilaian hukum atas substansinya, dan hanya memberitakan isi dokumen serta menyandingkannya dengan fakta-fakta yang telah dipublikasikan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

0 Komentar