Breaking News

Operasi Gabungan Penertiban Tambang Ilegal di Mojokerto Diduga Formalitas, Publik Desak Intervensi Pemerintah Pusat


 MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS 

Mojokerto - Praktik penambangan tanpa izin (illegal mining) di wilayah Kabupaten Mojokerto kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Meskipun pemerintah daerah bersama instansi terkait telah membentuk Tim Terpadu Daerah—yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta didukung jajaran Kepolisian dan TNI—aktivitas penambangan liar tersebut terpantau masih beroperasi tanpa hambatan berarti di lapangan.(16/08/2026)

Berdasarkan regulasi yang berlaku, penertiban seharusnya berjalan dengan pembagian peran yang jelas. Instansi teknis bertugas memverifikasi legalitas izin dan dampak lingkungan, sementara aparat penegak hukum melaksanakan penegakan hukum serta pengamanan di lokasi. Pelaku penambangan tanpa izin sendiri dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, realitas di lapangan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Operasi gabungan yang selama ini dilakukan dinilai publik sekadar formalitas belaka. Salah satu contoh kasus terjadi pada aktivitas Galian C di Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, yang dikaitkan dengan pihak berinisial Haji S serta dikelola bersama oleh SPL dan CA.

Aktivitas tersebut terpantau kembali beroperasi meski diduga tidak mengantongi dokumen perizinan resmi. Padahal, lokasi yang sama sempat disidak oleh tim gabungan pada bulan lalu, namun kegiatan nihil karena lokasi didapati dalam keadaan kosong saat peninjauan berlangsung.

"Publik bertanya-tanya, untuk apakah operasi-operasi sebelumnya dilakukan jika para pelaku tambang masih bebas beroperasi dengan leluasa? Jika penegakan hukum tidak dilakukan secara tegak lurus tanpa pandang bulu, mustahil Mojokerto bisa bebas dari praktik ilegal mining," ujar salah satu perwakilan masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Masyarakat mengkhawatirkan pembiaran yang terus berlanjut akan memicu penambahan titik-titik tambang ilegal baru di berbagai wilayah Kabupaten Mojokerto setiap tahunnya. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan yang masif serta membawa ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar dalam jangka panjang.

Selain ancaman kerusakan alam, hilangnya ketegasan hukum lokal dikhawatirkan hanya akan memperkaya segelintir oknum, sementara masyarakat luas harus menanggung risiko kerugian lingkungan dan dampak bencana yang ditimbulkannya.

Menyikapi situasi tersebut, publik mendesak agar pemerintah pusat melalui kementerian terkait bersama aparat penegak hukum tingkat nasional segera turun tangan mengambil langkah konkret. Intervensi ini dinilai mendesak untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga melindungi praktik penambangan tanpa izin demi menyelamatkan kelestarian lingkungan di Kabupaten Mojokerto.

Dilansir dari media www.komandopatastv.co.id

Tim investigasi 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Komando patas