Breaking News

PENGACARA SENIOR DONNY ANDRETTI: SP2HP MERUPAKAN HAK PELAPOR, FERADI WPI DORONG TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA UUN / FAM FUK TJHONG


 MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS 

Jakarta - Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., menegaskan pentingnya keterbukaan perkembangan penyidikan kepada pelapor maupun kuasa hukumnya. Hal ini disampaikan terkait perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun di Ditreskrimum Polda Banten.

Menurut Donny, penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan bagian mutlak dari hak pelapor sekaligus kewajiban penyidik untuk memberikan informasi secara berkala.

“SP2HP adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Adalah kewajiban penyidik dan hak pelapor berdasarkan undang-undang. Sehingga seharusnya tanpa diminta pun secara berkala penyidik memberikan SP2HP terbaru kepada pelapor dan atau kuasanya,” ujar Donny.

Rekam Jejak SP2HP 24 Juli 2026

Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026, Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya telah menyampaikan sejumlah kemajuan dalam penanganan laporan polisi dengan nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

Dalam dokumen tersebut, penyidik mencatat telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, yang meliputi:

Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pengumpulan barang bukti.

Penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka.

Persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Selain itu, SP2HP tersebut turut mencatat tujuh orang yang telah dimintai keterangan, yakni Fam Fuk Tjhong alias Uun, Tjiauw Eng alias Eeng, Supyadin bin H. Anung, dr. Juwita Wulandari, Deden M. Fatih, IPTU Agus Supriyadi, dan AIPTU Surasa.

Kendati demikian, hingga 7 Agustus 2026, pihak pelapor beserta tim advokasi menyatakan belum menerima pembaruan SP2HP lanjutan dari pihak penyidik. Kondisi ini memicu perhatian dari Tim Advokasi FERADI WPI demi memastikan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

FERADI WPI Siapkan Langkah Pengawasan

Menyikapi situasi tersebut, Donny menyatakan bahwa FERADI WPI telah menyiapkan langkah pengawasan melalui mekanisme resmi yang berlaku, termasuk rencana melayangkan pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri serta bersurat kepada Kapolri.

Langkah ini ditegaskan bukan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan bentuk ikhtiar institusional guna memastikan objektivitas dan transparansi penanganan perkara.

“Kami harap dengan adanya pengawasan dari Propam Mabes Polri akan membantu penanganan perkara ini secara terang benderang dan semoga juga dapat mengeliminasi dugaan adanya intervensi pihak-pihak tertentu,” tegas Donny.

Pernyataan tersebut merupakan bentuk antisipasi dan harapan agar proses penyidikan tetap berjalan secara profesional, independen, serta bebas dari pengaruh luar.

Desak Empati dan Profesionalisme Penyidik

Lebih lanjut, Donny menekankan pentingnya kehadiran hati nurani dan kepekaan sosial dari para penegak hukum dalam melayani masyarakat, khususnya korban tindak pidana yang menantikan keadilan.

“Idealnya menurut keyakinan dan pendapat saya pribadi, hati nurani dan simpatik serta empati penyidik harus dikedepankan. Tempatkan diri Anda sebagai korban, apa yang Anda inginkan. Nah, demikianlah sepatutnya penyidik bertindak dan bertingkah laku dalam layanan korban tindak pidana mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Kronologi Singkat Perkara

Perkara yang menjerat para pihak bermula dari insiden yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026 di Kampung Babakan Pulo, Desa/Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Hingga saat ini, belum diterbitkannya SP2HP terbaru pasca-24 Juli 2026 tidak dapat dimaknai sebagai penghentian penyidikan. Seluruh proses hukum tetap berada di bawah kewenangan penuh penyidik sesuai dengan prosedur dan kecukupan alat bukti. Tujuan utama permintaan pembaruan dokumen ini murni untuk menjamin hak keterbukaan informasi bagi pihak pelapor.

Menutup keterangannya, Donny mengajak seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal keadilan yang berlandaskan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

"Hidup cuma sekali, mari bersama kita buat hal yang baik untuk bangsa kita tercinta Indonesia," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari pihak Ditreskrimum Polda Banten. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Komando patas