MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS 

Semarang - Sidang lanjutan perkara perdata dengan nomor registrasi 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri (PN) Semarang terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim, Kamis (6/8/2026). Penundaan ini dipicu oleh ketidakhadiran pihak Tergugat 1, yakni BPR Artomoro, dalam persidangan.

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan kembali terhadap Tergugat 1. Dalam penetapannya, Majelis Hakim juga memberikan peringatan tegas bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan kendati Tergugat 1 kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Komitmen Kawal Perkara oleh Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI

Meski sidang ditunda, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Advokat Pengawas Aset Negara Republik Indonesia / Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI), Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama tim hukum dari Subur Jaya Lawfirm tetap hadir di PN Semarang untuk mengawal jalannya proses hukum secara profesional.

Pihak Penggugat dalam persidangan ini didampingi langsung oleh tim kuasa hukum berpengalaman, antara lain:

Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Selain itu, turut hadir mendampingi jajaran pengurus dan anggota Tim Hukum FERADI WPI:

Ass. Adv. Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Ilma Nurul Fadillah, S.H.

Adv. Donny Andretti dan Adv. Markus Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten mendampingi masyarakat pencari keadilan guna memastikan hak-hak hukum klien terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum yang adil.

Senada dengan hal tersebut, Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Semarang FERADI WPI, Sukindar, S.H., menyampaikan harapannya agar para pihak dapat kooperatif pada agenda sidang pekan depan.

"Kehadiran kami hari ini adalah bentuk keseriusan FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm dalam mengawal perkara ini. Kami berharap pada sidang mendatang seluruh pihak dapat hadir agar proses hukum berjalan lancar dan berimbang," ujar Sukindar seusai persidangan.

Catatan Redaksi:

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media ini menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan berimbang. Kami membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi bagi pihak-pihak lain yang terkait dengan substansi pemberitaan di atas.