MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS
Jakarta - 7 Agustus 2026 – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun menyatakan pihaknya hingga 7 Agustus 2026 masih menunggu penyampaian perkembangan resmi terbaru dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Langkah ini menyusul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebelumnya yang diterima tertanggal 24 Juli 2026.
Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX (0852-1997-7767), menegaskan bahwa keterbukaan informasi penanganan perkara sangat penting bagi pelapor dan keluarganya, namun pihaknya tetap menjunjung tinggi kewenangan serta batasan hukum yang berlaku bagi penyidik.
Poin Utama Pernyataan Tim Advokasi:
Belum Ada SP2HP Lanjutan: Hingga 7 Agustus 2026, Tim Advokasi belum menerima dokumen SP2HP lanjutan ataupun pemberitahuan resmi terbaru setelah penerbitan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026.
Fungsi SP2HP sebagai Instrumen Akuntabilitas: Merujuk pada Pasal 10 ayat (5) Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Pasal 11 ayat (3) Perkap No. 21 Tahun 2011, SP2HP dinilai krusial untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, serta rasa aman bagi korban.
Proporsionalitas Informasi: Tim Advokasi menegaskan tidak meminta materi penyidikan yang bersifat rahasia untuk dibuka kepada publik, melainkan mengharapkan informasi perkembangan yang sah secara hukum disampaikan melalui mekanisme resmi.
Langkah Koordinasi Lanjutan: Guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional, Tim Advokasi berencana mendatangi langsung Polda Banten untuk berkoordinasi dan meminta penjelasan resmi terkait perkembangan hasil penyidikan.
Catatan Perkembangan Berdasarkan SP2HP 24 Juli 2026:
Berdasarkan dokumen SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melaksanakan sejumlah tindakan hukum terkait laporan dugaan pengeroyokan, perampasan kemerdekaan, dan tindak pidana lainnya, yang meliputi:
Pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi/pihak terkait (Fam Fuk Tjhong alias Uun, Tjiauw Eng alias Eeng, Supyadin bin H. Anung, dr. Juwita Wulandari, Deden M. Fatih, IPTU Agus Supriyadi, dan AIPTU Surasa).
Pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan alat bukti.
Penangkapan dan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka.
Persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Tinggi Banten.
Komitmen Profesionalisme dan Penegakan Hukum
Tim Advokasi berharap proses hukum ini terus berjalan secara profesional, objektif, independen, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta tidak membangun opini di luar koridor hukum yang berlaku.

0 Komentar