Breaking News

Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong Dukung Profesionalisme Penyidik Polda Banten dalam Menjunjung Tinggi Kepastian Hukum dan Asas Praduga Tak Salah


 MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS

Banten - Proses penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun terus menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satu langkah hukum yang menjadi sorotan publik adalah pengajuan permohonan izin penyitaan telepon genggam milik Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kepada Pengadilan Negeri Serang.

Menanggapi dinamika tersebut, Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten dan Kepala Divisi DPP, menyatakan dukungannya terhadap setiap langkah penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan oleh detikNews, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menyampaikan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan izin penyitaan handphone milik dr. Juwita Wulandari ke Pengadilan Negeri Serang dan saat ini masih menunggu penetapan resmi dari pengadilan.

Sebelumnya, penyidik sempat meminta perangkat komunikasi tersebut untuk diserahkan sebagai barang bukti. Namun, pihak yang bersangkutan belum menyerahkannya dengan alasan masih menunggu terbitnya izin penyitaan dari pengadilan. Penyidik menegaskan bahwa perangkat tersebut dibutuhkan guna kepentingan penyidikan, khususnya untuk menelusuri dugaan komunikasi dengan para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, melalui hak jawab yang disampaikan kepada media, telah membantah tuduhan bahwa dirinya pernah memerintahkan atau menyuruh seseorang melakukan kekerasan maupun perampasan kemerdekaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun. Ia juga membantah adanya komunikasi sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.

Mekanisme Hukum dan Pentingnya Sikap Kooperatif

Menyikapi polemik seputar penyitaan alat komunikasi tersebut, Advokat Cecilia menjelaskan bahwa penyitaan merupakan kewenangan sah yang dimiliki oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mekanisme ini bertujuan untuk memperoleh barang bukti yang relevan guna pembuktian perkara, dan sama sekali bukan bentuk vonis kesimpulan bahwa seseorang bersalah.

"Apabila suatu saat penyidik meminta handphone saya untuk kepentingan penyidikan dan seluruh prosedur hukumnya telah dipenuhi sesuai ketentuan KUHAP, tentu saya akan menyerahkannya. Saya tidak memiliki kekhawatiran apabila memang tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Justru pemeriksaan terhadap perangkat tersebut dapat membantu memperjelas fakta, menghindarkan fitnah, serta mendukung penyidik dalam mengungkap perkara secara objektif," ujar Cecilia tegas di Banten, Rabu (5/8/2026).

Lebih lanjut, Cecilia memaparkan bahwa secara normatif, penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 38 KUHAP, yakni oleh penyidik dengan mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, ia menilai adalah hak setiap warga negara untuk memastikan prosedur hukum terpenuhi, dan setelah persyaratan tersebut dipenuhi, proses penegakan hukum wajib dihormati bersama.

Dalam konteks hukum pidana modern, telepon genggam kerap memuat informasi elektronik krusial, mulai dari percakapan, panggilan, pesan singkat, surat elektronik, hingga data digital lainnya yang berpotensi menjadi alat bukti yang sah. Kendati demikian, data elektronik tersebut tetap harus diuji validitasnya bersama alat bukti lain sesuai sistem pembuktian yang berlaku dalam KUHAP.

"Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa penyitaan handphone bukan berarti seseorang dinyatakan bersalah. Penyitaan merupakan salah satu instrumen penyidikan untuk memperoleh barang bukti yang diduga memiliki hubungan dengan suatu perkara pidana. Nantinya seluruh data yang diperoleh tetap harus diuji bersama alat bukti lainnya sesuai mekanisme hukum," tambahnya.

Imbauan Menjaga Objektivitas Ruang Publik

Cecilia menegaskan bahwa pandangan hukum yang ia sampaikan murni merupakan penjelasan normatif terkait mekanisme penyitaan dan urgensi sikap kooperatif dalam penegakan hukum. Pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penilaian subjektif terhadap sikap atau keputusan pihak tertentu yang tengah menghadapi proses hukum.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan dari berbagai informasi yang beredar di media. Menurutnya, kebenaran materiil dalam sebuah perkara hanya dapat diuji dan dibuktikan melalui alat bukti yang sah di muka hukum.

"Sebagai kuasa hukum korban, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami juga menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan. Pada akhirnya, seluruh fakta akan diuji melalui proses penyidikan dan, apabila berlanjut, melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sebagai bagian dari Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, Cecilia berharap jajaran Ditreskrimum Polda Banten dapat terus bekerja secara profesional, objektif, independen, transparan, dan akuntabel berbasis alat bukti. Ia menutup dengan mengajak semua pihak untuk memberikan ruang penuh kepada aparat penegak hukum agar tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan yang merata.


Catatan Redaksi:


Sebagai media yang independen dan berimbang, kami senantiasa membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Komando patas