MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS
Jakarta - Tim Advokasi Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FERADI WPI) bersama Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengadu ke Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah ini ditempuh guna mencari keadilan dan mengungkap tuntas aktor intelektual di balik kasus penculikan serta pengeroyokan yang menimpa aktivis kesehatan Lebak, Uun alias Fam Fuk Tjhong (Eyang Uun).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Eyang Uun yang juga pendiri Subur Jaya Lawfirm, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., saat ditemui oleh awak media di Jakarta, Jumat (7/7/2026).
"Rencana Tim Advokasi FERADI WPI - Subur Jaya Lawfirm yang menangani perkara Waketum kami, UUN, akan mendampingi Eyang UUN untuk melaporkan kejadian ini ke Komisi III DPR RI. Harapan kami agar mendapat perhatian serius agar Eyang Uun mendapatkan keadilan, setelah kejadian miris dan mengerikan yang beliau alami, di mana sampai hari ini trauma masih membekas pada keluarga Eyang UUN, terutama istri beliau," ujar Revan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus anggota tim advokasi, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan perkara ini.
"Equality before the law, alias persamaan di mata hukum; tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Hukum harus adil, tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh takut dalam mengungkap kebenaran," tegas Bianca.
Ia juga menyakini masih banyak aparat kepolisian yang berintegritas, berhati nurani, serta lurus dalam menegakkan keadilan. "Ketika seseorang diperiksa penyidik, yang bersangkutan memiliki hak diam dan hak ingkar, sehingga pengakuan saat di BAP bukanlah segalanya. Itulah gunanya saksi-saksi, pra-rekonstruksi, rekonstruksi, alat bukti, perluasan alat bukti, gelar perkara, dan masih banyak instrumen lain yang bisa membuat terang suatu perkara," tambahnya.
Sementara itu, Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota tim kuasa hukum, menyampaikan urgensi perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya. Pihaknya memastikan akan mendampingi Eyang Uun dan sang istri untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Selain mengadu ke DPR RI dan Kompolnas, kami akan mendampingi Eyang Uun dan istri beliau agar mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini karena traumatis dan ketakutan mendalam masih menghantui, terutama yang dialami oleh istri Eyang Uun," ungkap Cecilia dengan nada prihatin.
Melalui langkah pengaduan ke lembaga-lembaga negara tersebut, Tim Advokasi FERADI WPI berharap penegak hukum dapat bergerak secara profesional, transparan, dan segera menangkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dalang di balik aksi kekerasan tersebut.
Narasumber Feradi wpi

0 Komentar