Breaking News

Tim Advokasi FERADI WPI Tegaskan Hasil Pemeriksaan BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Perkara Eyang Uun


 MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS 

Jakarta - Tim Advokasi FERADI WPI (Front Advokat Republik Indonesia / World Peace International) menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak merupakan dokumen etik internal yang tidak memiliki implikasi hukum untuk menghentikan, menggantikan, ataupun mendahului proses penyidikan pidana yang sedang berjalan di kepolisian.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi dinamika informasi publik terkait LHP BK DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas aduan Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Lebak (ALARM Lebak) terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak pada 27 Juli 2026 lalu.

Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus Anggota Tim Advokasi, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan bahwa pemeriksaan etik dan penyidikan pidana berada dalam rezim hukum yang sepenuhnya berbeda.

Pembedaan Ranah Etik dan Ranah Pidana

Menurut Bianca, LHP Badan Kehormatan merupakan instrumen klarifikasi etik kelembagaan legislatif. Hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa suatu tuduhan belum dapat dibuktikan dalam lingkup internal dewan tidak bisa dimaknai sebagai vonis bebas dari jerat perkara pidana.

"Hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD merupakan dokumen klarifikasi etik internal legislatif. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa secara internal DPRD belum menemukan dasar yang cukup berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, namun hal itu tidak menutup ataupun membatalkan proses penyidikan pidana yang sedang berjalan di Polda Banten," tegas Bianca.

Ia menambahkan, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana murni menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan berdasarkan temuan atau pendapat internal suatu lembaga.

Lebih lanjut, Bianca menyoroti bahwa dalam LHP BK DPRD Kabupaten Lebak angka 4 dan 5, pihak Badan Kehormatan sendiri secara jelas menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Daerah (Polda) Banten serta menunggu perkembangan penyidikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa BK DPRD memahami batas kewenangannya.

Apresiasi Peran Media dan Penegakan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus Anggota Tim Advokasi, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang terus mengawal penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun / Pak Uun.

Cecilia menilai, media memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sepanjang tetap mematuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan kode etik jurnalistik.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan perkara ini. Kami berharap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Cecilia.

Tim Advokasi FERADI WPI juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) agar proses penegakan hukum berjalan objektif murni berdasarkan fakta hukum, bukan karena tekanan opini publik maupun desakan politik tertentu.

Masyarakat diimbau untuk dapat memilah secara bijak antara proses etik, proses administrasi, dan proses pidana agar tidak terjadi pencampuradukan pemahaman hukum yang keliru di tengah publik.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan rilis resmi dan hasil wawancara dengan narasumber Harriani Bianca Daryana (Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta) dan Cecilia Natasya Tionardi (Ketua DPD FERADI WPI Banten) selaku Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun. Sumber data merujuk pada LHP BK DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi pihak manapun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Komando patas