Breaking News

Tim Advokasi Uun FERADI WPI Serahkan Permohonan Audiensi ke Komisi III DPR RI dan Puan Maharani, Minta Pengawasan Penanganan Perkara


 MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS 

Jakarta - Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026), untuk menyerahkan surat permohonan audiensi kepada pimpinan Komisi III DPR RI serta Ketua DPR RI Puan Maharani. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari rangkaian pengawalan perkara dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan penculikan serta/atau perampasan kemerdekaan yang dilaporkan Uun ke Polda Banten.

Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan bahwa surat permohonan audiensi untuk pimpinan Komisi III DPR RI telah diterima secara resmi oleh staf Komisi III DPR RI. Tim juga menyampaikan permohonan dengan substansi serupa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani guna membuka ruang pemaparan perkembangan perkara sekaligus memperjuangkan kepentingan hukum klien.

“Pada hari ini kami berada di Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dengan Yang Terhormat pimpinan Komisi III DPR RI, Bapak Habiburohman. Surat ini sudah diterima secara sah oleh staf Komisi III DPR RI,” ujar Revan.

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mendorong perhatian serta pengawasan dari lembaga negara terhadap proses penanganan hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Minta Perhatian Komisi III DPR RI dan Puan Maharani

Dalam keterangannya, Tim Advokasi berharap agar pimpinan Komisi III DPR RI dan Puan Maharani dapat memberikan ruang audiensi secara langsung. Hal ini dinilai penting agar tim dapat memaparkan dinamika penanganan perkara dan langkah-langkah hukum yang telah ditempuh dalam mendampingi Uun.

“Kami juga melayangkan surat kepada Yang Terhormat Doktor H.C. Puan Maharani dengan permohonan serupa, demi mendapatkan hak dan keadilan bagi klien kami, Bapak Fam Fuk Tjhong atau Uun,” tambahnya.

Perkara ini bermula dari dugaan peristiwa yang dialami Uun pada 18 Juli 2026 di Kabupaten Lebak, Banten. Tim Advokasi menegaskan komitmennya untuk tetap menggunakan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian materiil kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap kepada Yang Terhormat Bapak Habiburohman dan Yang Terhormat Ibu Puan Maharani untuk dapat memperjuangkan hak dan keadilan untuk Pak Uun, seorang aktivis,” tegas Revan.

Rangkaian Pengawalan Perkara Dilakukan Bertahap

Kunjungan ke Gedung DPR RI merupakan kelanjutan dari rangkaian advokasi yang telah ditempuh dalam beberapa hari terakhir:

Senin, 10 Agustus 2026: Tim Advokasi mendatangi Polda Banten untuk beraudiensi dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Dalam pertemuan tersebut, tim meminta pengawasan penyidikan, penerbitan SP2HP lanjutan, pelaksanaan gelar perkara, pendalaman keterangan, pengujian persesuaian bukti, serta pemeriksaan kendaraan yang diduga terkait peristiwa. Pihak Polda Banten menyampaikan bahwa langkah-langkah penyelidikan seperti penyitaan ponsel dan pemeriksaan CCTV telah dilakukan, serta bersiap mengevaluasi perkembangan perkara.

Rabu, 12 Agustus 2026: Tim Advokasi mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan resmi bagi Uun dan istrinya, Tjiau Eng.

Rabu, 12 Agustus 2026: Pada hari yang sama, tim melanjutkan agenda ke Gedung DPR RI untuk menyerahkan permohonan audiensi kepada Komisi III dan Puan Maharani.

Revan menjelaskan bahwa setiap langkah kelembagaan tersebut ditempuh dengan porsi dan fungsi yang berbeda: Polda Banten berfokus pada ranah penyidikan, LPSK pada aspek perlindungan korban dan saksi, serta DPR RI pada fungsi pengawasan legislatif.

Latar Belakang Aktivitas Klien

Di Gedung DPR RI, Tim Advokasi turut memaparkan latar belakang Uun sebagai seorang aktivis sosial di Kabupaten Lebak yang vokal menyuarakan persoalan pelayanan publik dan kesehatan masyarakat tidak mampu.

“Beliau adalah seorang aktivis yang mengkritisi pelayanan BPJS yang dirasakan membebani masyarakat yang tidak mampu. Namun, ketika beliau menyampaikan kritik, beliau justru diduga dianiaya, dikeroyok, dan juga diculik,” ungkap Cecilia Natasya Tionardi, Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus Tim Advokasi.

Kendati demikian, tim menegaskan bahwa korelasi antara aktivitas kritik sosial tersebut dengan peristiwa hukum yang dilaporkan tetap menjadi domain pembuktian penyidik kepolisian.

Desakan Penegakan Hukum yang Adil

Tim Advokasi menekankan pentingnya objektivitas dan profesionalisme dalam penanganan perkara agar konstruksi hukum dibangun berdasarkan persesuaian alat bukti, bukan sepihak.

“Kami berharap semua instansi maupun lembaga yang sedang menangani perkara ini agar menegakkan keadilan yang seadil-adilnya untuk korban,” tutur Harriani Bianca Daryana, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan dan Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut memberikan apresiasi atas kerja sama media.

"Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini, dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun / Fam Fuk Tjhong," ujar Donny Andretti.

Saat ini, Tim Advokasi masih menantikan respons resmi dari Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI terkait permohonan audiensi yang telah dilayangkan, sembari tetap memantau proses hukum di Polda Banten dan permohonan perlindungan di LPSK.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Komando patas