MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS
Serang - Tim Advokasi Eyang UUN / Fam Fuk Tjhong yang tergabung dalam Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedatangan tim hukum ini bertujuan untuk menyerahkan Surat Permohonan Pengawasan Penyidikan, permintaan SP2HP Lanjutan, Gelar Perkara, serta Pendalaman dan Pengujian Persesuaian Keterangan atas perkara yang dilaporkan oleh Sdr. Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Dalam kesempatan tersebut, tim hukum secara khusus mempertanyakan mengapa kendaraan roda empat yang terekam dalam video di media online dan digunakan dalam insiden penculikan Eyang Uun belum diamankan oleh penyidik Polda Banten sebagai barang bukti.
"Kami minta agar Polda Banten terbuka dan transparan dalam perkembangan penanganan perkara Eyang UUN, serta rutin memberikan rilis pers resmi agar masyarakat dapat memantau jalannya proses hukum," ujar Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Apresiasi Keterbukaan Informasi dan Pengawalan Media
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), pengacara senior Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., memberikan apresiasi kepada insan pers yang terus mengawal kasus ini secara objektif.
"Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa menyajikan pemberitaan yang sesuai fakta serta mutakhir terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun / Fam Fuk Tjhong," ucap Donny Andretti.
Langkah Lanjutan: Adukan Kasus ke Lembaga Negara dan Perlindungan Saksi
Sebagai bentuk keseriusan dalam mencari keadilan, tim hukum mengagendakan langkah lanjutan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Mereka akan mendampingi Eyang Uun untuk mengadukan penanganan perkara ini ke sejumlah lembaga tinggi negara.
"Kami berencana pada Rabu, 12 Agustus 2026, akan mendampingi Eyang Uun mengadukan perkara ini ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri. Kami juga akan mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan hukum bagi Eyang Uun beserta istrinya, mengingat sang istri masih mengalami trauma dan ketakutan mendalam atas peristiwa yang menimpa suaminya," ungkap Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut menyerukan kepada publik agar ikut mengawasi jalannya proses hukum demi menegakkan keadilan bagi aktivis kesehatan tersebut.
"Kami mohon masyarakat ikut mengawal perkara ini agar tidak ada lagi kejadian memilukan seperti yang dialami Eyang Uun. Seorang kakek berusia 59 tahun yang aktif memperjuangkan perbaikan layanan kesehatan justru diduga hendak dibungkam melalui aksi penculikan dan penganiayaan," pungkas Cecilia.

0 Komentar