MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS
Jakarta - Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, selaku pelapor sekaligus pihak yang mengaku sebagai korban dalam perkara dugaan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten, menyatakan belum menerima informasi perkembangan penyidikan dari penyidik hingga 7 Agustus 2026. Uun menyampaikan kekecewaan atas kondisi tersebut dan mempertanyakan efektivitas pengusutan perkara, termasuk tindak lanjut terhadap sejumlah informasi serta barang bukti yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Uun, sejak laporan perkaranya ditangani oleh Polda Banten, dirinya belum memperoleh komunikasi intensif mengenai pembaruan hasil penyidikan.
“Saya tidak pernah mendapat informasi apa pun dari Penyidik Polda Banten. Saya merasa kecewa atas kinerja Penyidik Polda Banten, yang mana waktu sudah berjalan 20 hari namun tersangka dan pencarian terduga pelaku sepertinya tidak ada pergerakan yang dilakukan Polda Banten dalam mengusut kasus ini,” ujar Uun melalui keterangannya.
Soroti Perkembangan Penyidikan dan Barang Bukti
Uun menyoroti sejumlah tindakan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh aparat, seperti informasi penyitaan telepon seluler milik suami Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Namun, hingga 7 Agustus 2026, ia mengaku belum menerima pembaruan resmi terkait kelanjutan tindakan tersebut.
Pemeriksaan Barang Bukti: Uun mempertanyakan tindak lanjut dari penyitaan perangkat komunikasi serta kejelasan status pihak lain yang diduga terlibat.
Bukti Percakapan WhatsApp: Ia mengaku telah menyerahkan bukti digital berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dari seseorang berinisial AS—yang disebut menerima pesan dari Bendahara Umum Jaya Gati—di mana foto Uun diduga disertakan sebagai target operasi.
Pemeriksaan Saksi Terkait: Uun menilai informasi tersebut mendesak untuk didalami guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Kendati demikian, mengenai kebenaran apakah pihak-pihak yang disebutkan tersebut telah atau belum dipanggil oleh penyidik, Redaksi KawanJariNews.com belum memperoleh konfirmasi resmi langsung dari pihak Ditreskrimum Polda Banten saat berita ini disusun.
Catatan Sebelumnya Berdasarkan SP2HP
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026 yang diterima redaksi, Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya telah mencatat serangkaian tindakan penanganan perkara, yang meliputi:
Pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan pihak terkait.
Pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pengumpulan barang bukti serta penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka.
Persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Tinggi Banten.
Adapun tujuh orang yang telah dimintai keterangan dalam SP2HP tersebut terdiri atas Fam Fuk Tjhong alias Uun, Tjiauw Eng alias Eeng, Supyadin bin H. Anung, dr. Juwita Wulandari, Deden M. Fatih, IPTU Agus Supriyadi, dan AIPTU Surasa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa dinamika penyidikan tetap berada di bawah kewenangan penyidik yang bersandar pada proses hukum formil serta alat bukti yang sah. Belum adanya informasi langsung kepada pelapor pasca-tanggal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Rencana Pengaduan ke Lembaga Pengawas
Menanggapi lambatnya arus informasi yang diterima, Uun bersama istri dan tim pendamping hukum dari FERADI WPI berencana menempuh jalur pengaduan formal guna memastikan transparansi penanganan perkara. Rencana tersebut mencakup pelaporan kepada:
Biro Paminal Propam Mabes Polri
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Komisi III DPR RI
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, sebelumnya turut menekankan krusialnya fungsi SP2HP sebagai instrumen transparansi hak informasi bagi pelapor maupun kuasa hukumnya dalam mengawal proses penegakan hukum.

0 Komentar