Breaking News

Aset Rp650 Juta Dilelang Rp250 Juta, Rubiyati Gugat BPR di PN Kendal Didampingi Subur Jaya Lawfirm - FERADI WPI


 MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS 

Kendal - Sidang lanjutan perkara perdata dengan nomor registrasi 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri (PN) Kendal kembali digelar pada Kamis, 3 September 2026. Perkara ini menarik perhatian publik setelah aset milik seorang warga bernama Rubiyati senilai kurang lebih Rp650 juta diduga dilelang jauh di bawah nilai pasar, yakni sekitar Rp250 juta.

Agenda persidangan kedua hari ini berfokus pada kehadiran para pihak. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Aninasa Novianti, S.H., didampingi hakim anggota Aditya, S.H. dan Pulung, S.H., serta Panitera Pengganti Mariska, S.H. Berdasarkan pantauan di ruang sidang, pihak yang hadir memenuhi panggilan adalah dari pihak Tergugat, yakni PT BPR.

Jadwal Sidang Lanjutan

Menanggapi ketidakhadiran pihak Penggugat pada panggilan kali ini, Majelis Hakim menetapkan penundaan sidang. Sidang lanjutan dengan agenda panggilan kembali para pihak akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 10 September 2026 (catatan: penyesuaian agenda panggilan)

Waktu: Pukul 09.00 WIB

Tempat: Pengadilan Negeri Kendal

Komitmen Tim Hukum Kawal Keadilan

Dalam mengawal proses hukum ini, pihak Penggugat Rubiyati didampingi secara langsung oleh Tim Hukum dari Subur Jaya Lawfirm serta jajaran pengurus pusat FERADI WPI.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI, Subagyo, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mendampingi pencari keadilan.

Tim kuasa hukum yang hadir di persidangan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan hak-hak klien mereka.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan," tegas Adv. Donny Andretti, S.H.

Senada dengan rekan sejawatnya, Adv. Markus Wijaya, S.H. menambahkan bahwa pihaknya akan berdiri garda terdepan hingga keadilan benar-benar terwujud bagi pihak Penggugat. Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mengapresiasi profesionalisme aparat penegak hukum di PN Kendal.

"Kami mengapresiasi PN Kendal yang on time dalam melaksanakan jadwal sidang," ujar Donny menutup keterangannya.

Narasumber Feradi wpi 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Komando patas