MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS
Pati - Warga Pati, Kuswandi bin Tasmin, dibuat terkejut setelah menerima surat panggilan klarifikasi dari Polresta Pati terkait dugaan tindak pidana penipuan. Perkara yang dilaporkan pada Mei 2026 tersebut berkaitan dengan persoalan utang piutang yang diklaim terjadi pada tahun 2020 silam.
Kuswandi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi oleh tim penasehat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, mengungkapkan keheranannya. Menurutnya, persoalan utang tersebut sudah lama selesai dan ia telah menjalani hidup secara normal selama enam tahun tanpa pernah ada pihak yang datang menagih, melayangkan somasi, atau mengingatkan perihal sisa utang.
"Perkara tahun 2020... kalau saya memang memiliki hutang senilai 65 juta, pasti ada yang datang menagih. Nah, tiba-tiba ada panggilan dari Polresta Pati saya diduga menipu... dan yang luar biasa selama 6 tahun tidak pernah ada yang datang menagih," ujar Kuswandi, Selasa (8/9/2026).
Menanggapi kasus ini, Ketua DPC FERADI WPI Pati sekaligus perwakilan Kantor Advokat Subur Jaya, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengingatkan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terjebak dalam upaya kriminalisasi sperkara perdata.
• "Jangan sampai Polresta Pati menjadi debt collector. Penyidik seharusnya jeli dan cermat ketika menerima aduan, jangan sampai perkara perdata diubah menjadi pidana," tegas Mustaqim.
Sementara itu, Ketua Umum OA FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Advokat Donny Andretti, mengapresiasi kehadiran rekan-rekan media yang turut mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa kliennya siap bertanggung jawab apabila secara sah terbukti memiliki utang, namun menolak adanya dugaan rekayasa perkara.
• "Klien saya menyampaikan bahwa bila memang benar dia ada utang, dia bersedia bertanggung jawab. Tapi jangan sampai tidak ada utang dibuat seolah-olah ada utang," ucap Donny.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kadiv DPP FERADI WPI, Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang menaruh kepercayaan tinggi terhadap integritas aparat kepolisian dalam menangani perkara secara objektif, jujur, dan transparan.
• Narasumber: Kuswandi bin Tasmin & Tim Penasehat Hukum (FERADI WPI / Subur Jaya Lawfirm)

0 Komentar