MITRA TNI-POLRI KOMANDOPATASTVNEWS
Cikarang, JAWA BARAT — Hairil Tami menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang melibatkannya sebagai korban di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara. Laporan yang diajukan sejak 10 September 2025 tersebut dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian hukum.
Perkara dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI ini menangani dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan kepastian status perkara maupun penetapan tersangka.
"Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya memohon Bapak Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, bisa bertindak dan memberikan keadilan," ujar Hairil Tami, Kamis (17/9/2026).
Kekecewaan senada disampaikan oleh Kuasa Hukum korban dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. Ia menyoroti minimnya transparansi dan komunikasi dari penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi, Aipda A. Rifai.
Donny menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih mencantumkan rencana klarifikasi terhadap terlapor berinisial IK. Namun hingga pertengahan September 2026, tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan.
"Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Pesan singkat yang kami kirimkan untuk menanyakan perkembangan SP2HP tidak dibalas. Jika penanganan ini terus berlarut-larut, kami akan melaporkan indikasi ketidakprofesionalan ini ke Divisi Propam dan instansi pengawas internal kepolisian," tegas Donny.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.
Narasumber Feradi wpi

0 Komentar